Kasus Flo Dihentikan Polda Metro Jaya, Kompolnas : Ini Hal Teraneh

Kasus Flo Dihentikan Polda Metro Jaya, Kompolnas : Ini Hal Teraneh

- detikNews
Jumat, 06 Des 2013 06:44 WIB
Jakarta - Proses penyidikan kasus keributan antara Anastasia Florine Limasnax atau Flo dan istri Adiguna Sutowo, Vika Dewayani resmi dihentikan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Menurut komisioner Kompolnas, Hamidah Abdurrahman, penghentian penyidikan kasus ini dianggap sangat aneh.

"Ini hal teraneh dalam proses penyidikan yang pernah ada," ujar Hamidah dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (6/12/2013).

Menurut Hamidah, alasan yang dipakai penyidik Polda Metro untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sangat tidak masuk akal. Polda Metro Jaya hanya menggunakan alasan tidak bisa menemukan keberadaan Flo sebagai dasar penerbitan SP3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehebat apa Flo ini sampai tidak bisa ditemukan, atau jangan-jangan polisi yang tidak mencari," tegasnya.

Hal lain yang menurut komisioner Kompolnas itu janggal adalah dimaksukkannya kasus ini dalam delik aduan. Sehingga, ketika laporan dicabut oleh pihak yang merasa dirugikan, proses penyidikan bisa langsung dihentikan.

Hamidah berpadangan jika kasus ini tidak bisa dimasukkan dalam delik aduan. Seharusnya kasus ini termasuk delik umum. Walaupun pihak yang merasa dirugikan telah mencabut laporannya, proses penyidikan tetap harus berjalan.

"Delik aduan itu untuk kasus perzinahan dan masalah keluarga, kalau di kasus ini kan jelas ada pengerusakan yang dilakukan oleh Flo, ada tindakan kriminal yang dilakukan. Jadi seharusnya masuk delik umum," jelas Hamidah.


(kha/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads