"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2013).
Dalam surat gugatannya, dr Edi berpendapat ada pengurangan suaranya dan penambahan suara untuk pasangan calon Enthus Susmono dan Umi Azizah. Edi pun telah memberikan sejumlah bukti di persidangan. Namun, setelah ditelaah oleh MK, tak ada perbedaan suara seperti yang dilaporkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi juga menganggap anggota KPPS/PPS tidak netral karena berasal dari partai politik pengusul Enthus dan Umi. Namun MK memutuskan bahwa orang-orang tersebut bukanlah pengurus partai seperti yang dituduhkan.
"Selain itu Mahkamah juga tidak menemukan rangkaian bukti dan fakta bahwa hal itu mempengaruhi pemilih untuk menggunakan atau tidak hak pilihnya, yang pada akhirnya berpengaruh pada suara pemohon," jelas Majelis Hakim.
Pemilihan Bupati Tegal dilaksanakan pada 27 Oktober 2013. Saat itu Enthus menang tipis atas Edi dengan 233.313 suara (35,21 persen). Dimana Edi berhasil mengumpulkan suara sebanyak 223.436 suara (33,71 persen).
(rna/ahy)