"Pekara ini sudah kita serahkan ke penyidik. Sejauh ini klient saya tidak mengaku. Mereka bantah menyiksa," ujar pengacara tersangka, Fahmi Lubis, saat ditemui di Mapolres Jakarta Timur, Kamis (5/12/2013).
Selama bekerja dengan kliennya, sang pembantu yang menjadi korban dugaan penyiksaan majikannya itu selalu diberikan teguran bila melakukan kesalahan dalam bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jaktim masih melakukan pemeriksaan intensif.
"Berhubung atensi kapolres, keduanya sedang di-BAP, jadi tidak bisa diwawancara dulu," ujar Kanit PPA Polres Jaktim Endang Sri Lestari.
Pasutri tersebut dijerat pasal 44 ayat 2 Undang-undang No.23/2003 Endang mengatakan, suami istri tersebut telah memenuhi unsur pasal 44 ayat 2 Undang-Undang No 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak. Mereka terbukti melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
"Karena saat kejadian korban masih di bawah umur," ungkap Endang.
Pembantu berinisial S sebelumnya melapor ke polisi karena mengaku disiksa majikannya. S mendapat penyiksaan hingga buta.
(edo/ahy)










































