Ketua KPI: Iklan Capres Sekarang Boleh, Tapi Tanpa Atribusi Partai

Ketua KPI: Iklan Capres Sekarang Boleh, Tapi Tanpa Atribusi Partai

- detikNews
Kamis, 05 Des 2013 17:45 WIB
Jakarta - Beberapa calon presiden sudah memiliki partai pengusungnya untuk pemilu 2014. Penayangan iklannya di TV sebagai langkah sosialisasi tak dipermasalahkan asalkan mereka mau melepas atribusi partainya.

"Tidak masalah soal presiden, kalau hanya pribadi atau seseorang menyampaikan dirinya sebagai calon presiden tidak masalah. Yang masalah dalam iklan itu kemudian menampilkan gambar partai nomor peserta pemilu, maka kami menilai itu melanggar unusr kampanye," kata Ketua KPI, Judhariksawan kepada wartawan di kantornya di Gedung Bapeten, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2013).

Tak hanya secara individu yang mendapatkan teguran, stasiun TV yang menyiarkannya pun mendapatkan teguran dari KPI. Sebanyak 6 stasiun TV mendapat teguran dari KPI karena dinilai tidak netral serta menayangkan iklan capres tertentu yang sudah menjurus ke arah kampanye.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sayangnya, teguran ini tak disertai sanksi tegas. Usai melayangkan teguran, KPI berdalih kebebasan pers membatasi ruang mereka memberikan sanksi pada stasiun TV yang dinilai tak proporsional tersebut.

"Sejauh ini memang kita hanya baru bisa memberikan sanksi administratif. Kenapa kemudian dalam konteks utama belum ada sanksi tegas, kami juga berbenturan dan menghormati paradigma baru, yakni adanya kebebeasan pers," lanjutnya.

Selain teguran secara tertulis, sanksi maksimal yang dapat diberikan KPI pada stasiun tv yang melanggar yakni pemberhentian sementara penayangan acaranya dan denda administratif. Ia menilai pemberian sanksi denda ini sudah cukup membuat para pemilik stasiun TV dan calon presiden bersangkutan lebih berhati-hati dalam menayangkan iklannya.

"Sanksi berikutnya denda administratif, sanksi denda bisa lebih efektif. Jika lembaga penyiaran terus menerus bayar denda kan bisa bangkrut dia," jelas Judhariksawan.

(bil/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads