"Tidak masalah soal presiden, kalau hanya pribadi atau seseorang menyampaikan dirinya sebagai calon presiden tidak masalah. Yang masalah dalam iklan itu kemudian menampilkan gambar partai nomor peserta pemilu, maka kami menilai itu melanggar unusr kampanye," kata Ketua KPI, Judhariksawan kepada wartawan di kantornya di Gedung Bapeten, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2013).
Tak hanya secara individu yang mendapatkan teguran, stasiun TV yang menyiarkannya pun mendapatkan teguran dari KPI. Sebanyak 6 stasiun TV mendapat teguran dari KPI karena dinilai tidak netral serta menayangkan iklan capres tertentu yang sudah menjurus ke arah kampanye.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejauh ini memang kita hanya baru bisa memberikan sanksi administratif. Kenapa kemudian dalam konteks utama belum ada sanksi tegas, kami juga berbenturan dan menghormati paradigma baru, yakni adanya kebebeasan pers," lanjutnya.
Selain teguran secara tertulis, sanksi maksimal yang dapat diberikan KPI pada stasiun tv yang melanggar yakni pemberhentian sementara penayangan acaranya dan denda administratif. Ia menilai pemberian sanksi denda ini sudah cukup membuat para pemilik stasiun TV dan calon presiden bersangkutan lebih berhati-hati dalam menayangkan iklannya.
"Sanksi berikutnya denda administratif, sanksi denda bisa lebih efektif. Jika lembaga penyiaran terus menerus bayar denda kan bisa bangkrut dia," jelas Judhariksawan.
(bil/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini