6 Kasus Penyelundupan Narkoba di Bandara Cengkareng Senilai Total Rp 16 M

6 Kasus Penyelundupan Narkoba di Bandara Cengkareng Senilai Total Rp 16 M

- detikNews
Kamis, 05 Des 2013 17:04 WIB
Jakarta - Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan 6 kasus upaya penyelundupan narkotika dalam 2 minggu. Narkotika yang berhasil diungkap senilai Rp 16 miliar lebih.

"Dari enam kasus tersebut kami berhasil menyita 8.212 gram bruto Methaphetamine, 4.904 gram bruto methylone, 948 gram bruto Ketamine dan tujuh orang tersangka yang terdiri dari WNI dan WNA," kata Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Okto Irianto, di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Soekarno Hatta, Jakarta, Kamis (5/12/2013).

Berikut 6 kasus upaya penyelundupan narkoba yang digagalkan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, Jumat (15/11/2013). Petugas berhasil mengamankan Methylone seberat 4.094 gram bruto yang dikemas dalam empat kemasan produk kimia merek Metal Corrsion Inhibitor yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan dengan tujuan Medan. Tersangka kasus ini masih dalam penyelidikan.

Kedua, Rabu (20/11/2013) pukul 14.00 WIB. Petugas berhasil menyita Methamphetamine (sabu) seberat 3.206 gram bruto yang disembunyikan dalam dinding koper bagasi dengan pelaku inisial IG (74), penumpang pesawat Etihad Airways EY-474 rute Abu Dhabi-Jakarta.

"Yang bersangkutan merupakan pensiunan BUMN," ujar Okto.

Ketiga, Jumat (22/11/2013). Petugas berhasil menyita methaphetamine (sabu) seberat 640 gram bruto yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan di Bandara Soekarno-Hatta tujuan Cianjur. Empat orang pelaku diamankan, terdiri dari dua WNI dengan inisial I, serta seorang perempuan inisial DO, dan warga negara Nigeria dengan inisial EN alias R.

Keempat, Sabtu (23/11/2013), pukul 13.00 WIB. Petugas berhasil menyita methaphetamine (sabu) 356 gram bruto yang disembunyikan di dalam gagang dua buah koper yang dibawa pelaku seorang perempuan warga negara Thailand inisial CP (25) dengan menggunakan pesawat Thai Airways TG433 rute Bangkok-Jakarta.

Kelima, Sabtu (23/11/2013), pukul 23.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan methaphetamine (sabu) seberat 4.190 gram bruto yang disembunyikan di dalam dinding koper bagasi. Pelaku seorang laki-laki warga negara Jerman berinisial MT (49), penumpang pesawat Emirates (EK 358) rute Dakar-Dubai-Jakarta dan mendarat di terminal 2D Bandara International Soekarno-Hatta.

Keenam, Minggu (24/11/2013), pukul 20.30 WIB. Petugas berhasil menyita ketamine seberat 948 gram bruto yang disembunyikan di dalam kemasan teh. Pelaku seorang penumpang perempuan warga negara China inisial LY (31), menggunakan pesawat China Airlines (CI 679) rute Hongkong-Jakarta.

"Jadi ini menunjukkan kerja sama yang baik anatar BNN, Polres Bandara, Polri dengan kami di Soekarno-Hatta. Kami hanya menangkap, pengembangannya penegak hukum. Kami akan selalu bekerja maksimal di sini di perbatasan," jelasnya.

Adapun dalam penangkapan tersebut tersangka yang menyelundupkan Metaphetamine dikenakan pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Untuk Ketamine dan Methylone merupakan sediaan farmasi yang peredaranya diatur dalam pasal 196 jo, 197 UU No 35 tahun 2009 tentang kesehatan. Peredaran ilegal ketamine diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

(tfn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads