Nama Munadi muncul dalam surat dakwaan untuk terdakwa kasus Hambalang Deddy Kusdinar. Dia menjadi perantara yang menerima uang dari Direktur Operasional Adhi Karya, Teuku Bagus M Nooor sebesar Rp 2,21 miliar.
Dana itu diberikan sebagai imbalan dari Adhi Karya kepada Anas karena telah dibantu dalam memenangi tender Hambalang. Merujuk pada surat dakwaan KPK, penyerahan itu dilakukan atas perintah Muchayat, salah satu Deputi Kementerian BUMN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan, Munadi mengaku tidak tahu menahu.
"Soal Hambalang. Ya, pendalaman (materi) ya tepatnya. Soal Kongres (Demokrat tahun 2010) juga ada," kata Munadi Kamis (5/12/2013) siang.
Dikonfirmasi soal adanya bagi-bagi ponsel Blackberry untuk para pendukung Anas pada kongres Partai Demokrat, Munadi mengklaim tidak tahu menahu.
"Soal pembagian Blackberry saya tidak tahu. Tak pernah lihat juga. Mungkin teman-teman yang bb-nya rusak kali digantiin dengan yang baru," ujarnya dengan sedikit bercanda.
(fjp/aan)