"Kami sendiri juga mempertanyakan. Kami yang dirugikan kenapa kami yang digugat balik," kata kuasa hukum PT KPH Ngurah Anditya Ari Firnanda, saat dihubungi detikcom, Kamis (5/12/2013).
Awalnya Kharissa menggugat Lion Air ke PN Jakpus dengan nomor perkara 420/PDT.G/2013/PN.JKT.PST. Dalam gugatannya, PT KPH menilai Lion Air melakukan pembatalan penerbangan secara sepihak terhadap 91 jemaah umrah PT KPH untuk penerbangan 30 Mei 2013. Saat itu PT KPH membeli tiket seharga US$ 98 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Kharissa pun membantah telah menggunakan media untuk menjelek-jelekkan Lion Air. Terkait pemberitaan, itu merupakan hak media yang bersangkutan.
"Yang namanya teman-teman media mencari informasi yang benar. Apakah kami harus melarang jika mereka mau memberitakannya," ujar Ngurah.
Ngurah menyatakan belum membaca secara detail apa isi jawaban dari PT Lion Mentari Airlines.
"Pada dasarnya kami belum membaca detail. Kami akan pelajari kembali, soalnya belum kami pelajari betul," jelasnya.
Selain meminta ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp 250 juta dan Rp 500 miliar, Lion Air juga meminta kantor Kharissa dan semua perlengkapannya yang beralamat di Jalan Cilosari No 24 B Cikini, Jakarta Pusat, disita. Duduk sebagai ketua majelis hakim dalam perkara ini adalah Robert Siahaan.
(/)











































