"Sasaran dia adalah mobil yang di parkir di kantor-kantor pemerintahan," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Adex Yudiswan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Adex menyebutkan, tersangka Riki ini pernah menyasar barang yang ada di mobil di kantor Dinas Pekerjaan Umum, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tahun 2012 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adex melanjutkan, Riki menyasar mobil di parkiran di kantor-kantor pemerintahan yang kurang pengawasannya, termasuk di Polda Metro Jaya.
"Pengawasannya hanya di pintu masuk saja," tuturnya.
Riki ditangkap karena melakukan pencurian barang yang ada di mobil yang terparkir di Mapolda Metro Jaya yang terjadi pada tanggal 27 November 2013 lalu. Ada dua mobil yang saat itu dipecahkan kacanya oleh Riki.
Dua-duanya adalah milik polwan Polda Metro Jaya. Kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan Riki ini adalah uang Rp 250 ribu, dua buah tas berisi dompet dan kartu identitas serta Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri dan peralatan kosmetik.
(mei/ega)











































