Jaksa KPK Anggap Pembelaan Anak Buah Hotma Hanya Alibi

Jaksa KPK Anggap Pembelaan Anak Buah Hotma Hanya Alibi

- detikNews
Kamis, 05 Des 2013 14:39 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum KPK tidak menanggapi nota pembelaan (pledoi) pribadi yang disampaikan Mario C Bernardo, pengacara di kantor Hotma Sitompoel & Associates. Pembelaan Mario dianggap hanya alibi.

"Materi pembelaan pribadi dari terdakwa Mario Bernardo tidak akan kami berikan jawaban karena hanya bersifat alibi atau pandangan subyektif terdakwa terhadap perbuatan pidana yang telah dilakukannya serta hanya merupakan pengulangan dari eksepsi," ujar jaksa Antonius Budi Satria membacakan tanggapan atas pledoi (replik) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2013).

Jaksa KPK hanya menanggapi pledoi yang disusun tim penasihat hukum Mario. Jaksa menegaskan KPK berwenang menyidik perkara korupsi yang melibatkan Mario sebab pekerjaannya sebagai advokat termasuk dalam kategori aparat penegak hukum sebagaimana disebut dalam Pasal 5 U Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kewenangan KPK menyidik aparat penegak hukum diatur dalam Pasal 11 huruf a UU KPK. "Jadi sungguh sangat keliru apabila tim penasihat hukum terdakwa hanya menanggap bahwa kewenangan KPK sebagaimana diatur Pasal 11 huruf a UU KPK hanya terbatas kepada penyelenggara negara," papar Antonius.

Jaksa juga menegaskan pemberian uang suap telah dilakukan antara Mario kepada pegawai MA Djodi Supratman melalui kurir kantor Hotma bernama Deden. Pemberian dilakukan pada 8 dan 24 Juli 2013 masing-masing sebesar Rp 50 juta dan pada 25 Juli 2013 sebesar Rp 50 juta.

Mario dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Mario juga dituntut jaksa agar dicabut haknya sebagai penasihat hukum.

Mario dinilai terbukti memberi suap melalui Djodi Supratman untuk pengurusan kasasi atas putusan bebas Hutomo Widjaja Ongowarsito dalam perkara penipuan terhadap Direksi PT Grand Wahana Indonesia (GWI). Mario meminta agar hakim tingkat kasasi memutus bersalah Hutomo.

(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads