"Materi pembelaan pribadi dari terdakwa Mario Bernardo tidak akan kami berikan jawaban karena hanya bersifat alibi atau pandangan subyektif terdakwa terhadap perbuatan pidana yang telah dilakukannya serta hanya merupakan pengulangan dari eksepsi," ujar jaksa Antonius Budi Satria membacakan tanggapan atas pledoi (replik) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Jaksa KPK hanya menanggapi pledoi yang disusun tim penasihat hukum Mario. Jaksa menegaskan KPK berwenang menyidik perkara korupsi yang melibatkan Mario sebab pekerjaannya sebagai advokat termasuk dalam kategori aparat penegak hukum sebagaimana disebut dalam Pasal 5 U Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa juga menegaskan pemberian uang suap telah dilakukan antara Mario kepada pegawai MA Djodi Supratman melalui kurir kantor Hotma bernama Deden. Pemberian dilakukan pada 8 dan 24 Juli 2013 masing-masing sebesar Rp 50 juta dan pada 25 Juli 2013 sebesar Rp 50 juta.
Mario dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan. Mario juga dituntut jaksa agar dicabut haknya sebagai penasihat hukum.
Mario dinilai terbukti memberi suap melalui Djodi Supratman untuk pengurusan kasasi atas putusan bebas Hutomo Widjaja Ongowarsito dalam perkara penipuan terhadap Direksi PT Grand Wahana Indonesia (GWI). Mario meminta agar hakim tingkat kasasi memutus bersalah Hutomo.
(fdn/aan)