Kharissa membeli 91 tiket pulang pergi Jakara-Jeddah untuk keperluan umroh dengan tanggal penerbangan 30 Mei 2013. Penggugat membeli tiket tersebut melalui pihak ketiga yaitu Benny Wijaya selaku sub agen PT Lindajaya Tour dan Travel. Menurut Kharissa, Lion Air membatalkan tiket sehari sebelum keberangkatan.
Akibatnya, Kharissa harus keluar uang sebesar USD 104.285 untuk membeli tiket pengganti dengan maskapai yang berbeda. Sengketa ini lalu masuk ke PN Jakpus dan Kharissa melayangkan gugatan ke Lion Air dengan tuntutan ganti rugi USD 104.285 dan 57.035 riyal. Adapun ganti rugi immateriil Rp 100 milyar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam perkara ini sama sekali tidak ada penumpang baik dalam tiket maupun boarding pass yang tertera atas nama penggugat," ujar kuasa hukum Lion Air, Nusirwin, di PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).
(rna/asp)