2 Polisi dan 2 PNS Diamankan dari Arena Judi Dadu di Rumah Pengusaha Bus

2 Polisi dan 2 PNS Diamankan dari Arena Judi Dadu di Rumah Pengusaha Bus

- detikNews
Kamis, 05 Des 2013 13:59 WIB
Gunungkidul - Polres Gunungkidul menggerebek rumah milik pengusaha bus AKAP di Dusun Siyono, Desa Logendeng, Kecamatan Playen, Gunungkidul yang dijadikan arena judi dadu. Belasan orang diamankan, termasuk 2 polisi dan 2 PNS.

Polisi yang mendapat laporan warga, melakukan pengintaian di rumah Str (64), pengusaha bus AKAP terbesar di Gunungkidul tersebut sekitar pukul 00.00 WIB. Kemudian tim yang dipimpin Wakapolres Gunungkidul Kompol Irwan Setiawan melakukan penggerebekan.

"Informasi warga, rumah Str sering dijadikan arena judi. Anggota kita kerahkan untuk melakukan pengintaian dan akhirnya kita gerebek setelah ada bukti-bukti yang menguatkan," kata Kapolres AKBP Faried Zulkarnaen di Mapolres Gunungkidul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penggerebekan, selain mengamankan sang tuan rumah, polisi juga mengamankan 13 orang yang diduga terlibat dalam permainan judi dadu. Dua orang di antaranya adalah SR (48), anggota polisi bagian Satnarkoba Polres Gunungkidul dan Sul (34) anggota Polres Patuk. Juga AW (45), PNS Kejari dan Sup (54) PNS Dishubkominfo.

Barang bukti yang diamankan berupa satu set alat judi dadu, satu tikar, dan uang Rp 250 ribu. Jumlah uang sitaan ini tergolong kecil jika dilihat para terduga judi diantarnya adalah bos jasa angkutan terbesar di Gunungkidul dengan ratusan armada.

"Sementara ini mereka masih berstatus saksi. Masih akan kita tindaklanjuti lebih mendalam untuk bisa menetapkan mereka sebagai tersangka," terang Faried.

Saat ini, ke 14 orang masih dalam pemeriksaan intensif di Polres Gunungkidul. Jika terbukti, maka para pelaku akan dijerat pasal 303 tentang perjudian dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(try/try)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads