"Mau besuk Pak Luthfi tapi belum bisa masuk. Karena tidak masuk daftar keluarga," kata Abdul Hakim di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2013) siang.
Luthfi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur Cabang KPK di Guntur. Namun untuk membesuk mantan Presiden PKS itu, harus mendapatkan izin dari Karutan yang ada di kantor KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luthfi pada persidangan Rabu malam tadi, membacakan nota pembelaan atas tuntutan 18 tahun penjara dari jaksa KPK. Abdul Hakim menilai, pembelaan yang disampaikan Luthfi bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.
"Kami senang kalau kemudian majelis hakim bisa berikan keputusan seadil-adilnya. Kami harap kalau Pak Luthfi bisa bebas," ujar Abdul.
(fjp/mad)