"Sangat beralasan dan masuk akal jika kemudian seluruh jajaran PDIP mempertanyakan adanya gerakan-gerakan sejak tahun 2012 yang mencari-cari kesalahan para pimpinan dan kader PDIP dengan menggunakan alasan pemberantasan korupsi," kata penasihat hukum Emir, Yanuar Wasesa membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Isu korupsi menurut kubu Emir sengaja digulirkan karena efektif mempengaruhi elektabilitas partai-partai yang akan memenangkan Pemilu 2014. "Semua itu dikarenakan PDIP atau Golkar yang akan memenangkan Pemilu 2014," sebut Yanuar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim penasihat hukum menilai surat dakwaan yang disusun jaksa KPK tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 KUHP. Dakwaan jaksa disebut tidak cermat, jelas dan lengkap menguraikan tindak pidana yang didakwakan.
"Jaksa penuntut umum tidak memaparkan bagaimana cara-cara terdakwa melakukan perbuatan untuk mengusahakan konsorsium Alstom Power Inc menjadi pemenang tender proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung 2004," papar Yanuar.
Selain itu, jaksa juga tidak memaparkan cara-cara Emir mempengaruhi proses pelelangan pembangunan PLTU tarahan Lampung untuk memenangkan Alstom Powe Inc. "Penasihat hukum memohon majelis hakim memutuskan menyatakan menerima eksepsi dan menyatakan surat dakwaan penuntut umum pada KPK batal demi hukum," ujar anggota tim penasihat hukum Emir Erick S Paat.
(fdn/rmd)