"Ada panggilan untuk Andi Timo Pangerang, wakil ketua Komisi XI sebagai saksi dalam kasus Century," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (5/12/2013).
Sebelum menjadi anggota DPR, Andi Timo adalah Kacab Bank Century Makassar. Hal tersebut terungkap dari keterangan Mantan Kacab Bank Century Rusdi Natsir saat diperiksa Pansus pada tahun 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus Century, KPK telah menetapkan eks Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada tahun 2008 dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal.
Terkait FPJP ini, audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut, karena diduga merubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP, salah satunya dengan mengubah Peraturan Bank Indonesia No 10/26/PBI/2008 tentang Persyaratan Pemberian FPJP, dari semula dengan CAR 8% menjadi CAR positif.
Pemberian pinjaman ke Bank Century bermula saat bank tersebut mengalami kesulitan likuiditas pada Oktober 2008. Manajemen Century mengirim surat kepada Bank Indonesia pada 30 Oktober 2008 untuk meminta fasilitas repo aset senilai Rp1 triliun. Namun, Bank Century tidak memenuhi syarat untuk mendapat FPJP karena masalah kesulitan likuiditas Century sudah mendasar akibat penarikan dana nasabah dalam jumlah besar secara terus-menerus.
(fjp/rmd)