Jadi Ketua Komisi HAM PBB, RI Harus Tunjukan Komitmen Penegakan HAM

Jadi Ketua Komisi HAM PBB, RI Harus Tunjukan Komitmen Penegakan HAM

- detikNews
Selasa, 23 Nov 2004 21:29 WIB
Jakarta - Sejumlah aktivis dan pembela hak asasi manusia yang tergabung dalam Human Rights Working Group (HRWG) menuntut pemerintah Indonesia untuk menunjukan komitmen penegakan HAM. Indonesia juga harus punya tanggung jawab internasional di bidang HAM, ketika menjadi Ketua Komisi HAM PBB.Hal itu disampaikan oleh Koordinator Human Rights Working Group (HRWG) Rafendi Djamin, Ketua Dewan Majelis Nasional PBHI Hendardi dan aktivis Kontras Mufthi dalam jumpa persnya di Kantor YLBHI, Jl. Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/11/2004) sore. HRWG sendiri menyampaikan pernyataan persnya, berkaitan dengan terpilinhnya Duta Besar Indonesia untuk PBB Makarim Wibisono sebagai Ketua Komisi HAM PBB. Penunjukan Makarim ini akan diresmikan pada sidang Komisi 17 Januari 2005 mendatang. Indonesia terpilih sebagai Ketua Komisi HAM PBB melalui kesepakatan dalam pertemuan negara-negara Asia di Jenewa, Swiss, Sabtu (20/11/2004).Menurut Rafendi, guna menunjukan komitmen penegakan HAM ada beberapa kasus pelanggaran HAM yang menjadi perioritas yang harus ditunjukan oleh Indonesia. Rafendi menyebutkan kasus itu antara lain dengan segera mengungkapkan kematian pejuang HAM Munir, pertanggungjawaban pelanggaran HAM Aceh, Papua, Tanjung Priok, Timor Timur dan kasus lainnya."Pembuktian komitmen Indonesia semakin mendesak dengan kenyataan Indonesia menjadi Ketua Komisi HAM PBB, sehingga beban moral dan politik internasional semakin berat dan harus menjadi contoh dan barometer penegakan HAM yang baik di Indonesia," jelas Rafendi.Indonesia harus melaksanakan komitmen dan tanggung jawab negaranya terhadap penegakan HAM di tingkat internasional, khususnya dalam mekanisme PBB. Baik badan-badan yang dibentuk berdasarkan piagam PBB maupun badan-badan yang dibentuk berdasarkan perjanjian (treaty bodies). Karena hingga kini, jelas Rafendi, paling tidak pemerintah Indonesia terlambat 5 tahun untuk melaporkan kondisi penghapusan diskriminasi, terlambat 2 tahun melaporkan penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Indonesia juga dianggap belum pernah merespon laporan pelapor khusu PBB untuk penyiksaan tahun 2004. Pelapor ini mencatat, di Indonesia telah terjadi 205 kasus penyiksaan dari berbagai kasus terutama di Aceh.59 Peraih Nobel Prihatin Kasus MunirTapi justru jelas Rafendi lagi, perkembangan penegakan HAM di Indonesia yang mengejutkan dunia internasional dan harus segera diselesaikan pemerintahan SBY-Kalla adalah mengungkapkan kasus kematian pejuang HAM Munir. Tuntutan untuk segera mengungkapkan kasus Munir karena dianggap bukan hanya pejuang HAM milik Indonesia, tapi juga diakui dunia internasional. Ini terbukti dengan penghargaan the Right Livelihood Award (Nobel Alternatif) yang diterima Munir bersama 59 penerima penghargaan yang sama dari 27 negara di dunia. Munir juga menjabat sebagai Presiden AFAD, yaitu lembaga untuk orang hilang di tingkat Asia yang berkedudukan di Manila, Filipina dan juga menerima penghargaan dari Unesco.Bahkan menurut Rafendi, pada tanggal 19 November 2004 lalu situs www.rightlivelihood.org membuat pernyataan pers yang ditandatangani 59 orang penerima the Right Livelihood Award atas kematian Munir yang diracun tersebut. Dalam pernyataan bersama itu disebutkan, Munir adalah penerima Nobel Alternatif kedua yang meninggal karena dibunuh. Yang pertama adalah Ken Saro Wiwa dari Nigeria yang dibunuh tahun 1995.Mereka menyatakan, pembunuhan Munir adalah suatu kejahatan luar biasa yang akibatnya tidak hanya dialami korban dan keluarga tapi juga ancaman terhadap komunitas HAM di Indonesia. Menurut mereka, pembunuhan Munir bertujuan membuat aktivis HAM di Indonesia ketakutan dan Presiden SBY harus mengusut kasus tersebut. (zal/)


Berita Terkait