"Saya rasa jaksa akan tetap tuntut klien kami dengan hukum maksimal yaitu 15 tahun," ujar Johanes saat berbincang, Kamis (5/12/2013).
"Dia tidak akan membuka matanya terhadap fakta-fakta persidangan yang terungkap di persidangan," sambungnya.
Johanes menambahkan, dalam persidangan sebelumnya terungkap dari keterangan beberapa saksi yang dihadirkan adanya penyiksaan terhadap terdakwa. Selain itu, kehadiran saksi Iyan Pribadi yang mengaku sebagai pelaku dalam pembunuhan itu dan kedua terdakwa tidak terlibat.
"Adanya penyiksaan, adanya salah tangkap dan mereka bukan pembunuh korban," kata Johanes.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum terdakwa tetap mengupayakan pembelaan berdasarkan fakta persidangan sebelumnya. Selain itu, Johanes juga terus berkoordinasi dengan KY dan Komnas HAM untuk ikut memantau.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan KY agar segera memantau. Kita juga sudah mohon ke hakim agar Komnas HAM diizinkan menyampaikan amicus curiae," jelas Johanes.
"Komnas HAM sudah bersedia, tapi tergantung izin dari pengadilan," tutupnya.
(dha/rmd)











































