Vonis itu dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/12/2013). Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Aksir. Hakim menyatakan para terdakwa yakni Muhammad Shofiq dan kawan-kawan, dinilai bersalah. Mereka secara bersama-sama melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan 8 WN Myanmar lainnya tewas di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan.
Vonis yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan. Jaksa sebelumnya menuntut masing-masing kurungan 2 tahun penjara. Jika vonis ini dijalani, artinya sekitar sebulan lagi para terdakwa akan bebas, sebab sudah menjalani masa penahanan sekitar 8 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
βHukum yang dijatuhkan itu menyatakan keraguan-raguan majelis hakim. Kalau terbukti, mengapa hanya sembilan bulan, harusnya lebih berat. Kami akan mengajukan banding,β kata Mahmud Irsyad Lubis, kuasa hukum para terdakwa.
Kasus pembunuhan yang terjadi April lalu itu dipicu pelecehan yang dilakukan para korban terhadap wanita dari etnis Rohingya di Rudenim Medan. Tidak senang dengan hal itu, para terdakwa mengeroyok para korban hingga tewas di tempat.
Dalam kasus tewasnya 8 WN Myanmar yang beragama Budha di Rudenim Medan, jaksa mengajukan 17 orang terdakwa ke pengadilan. Tiga orang anak di bawah umur yang menjalani sidang lebih dahulu sudah divonis bebas karena tidak terbukti bersalah.
(rul/rvk)