"54.692 yang KPU sendiri belum yakin dan menemukan identitas kependudukannya, maka rekomendasi Bawaslu terus diupayakan pemenuhan itu," kata ketua Bawaslu Muhammad, di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Rabu (4/12/2013).
"Bawaslu merekomendasikan upay serius dari teman-teman KPU terkait pembersihan dan perbaikan daftar pemilih hingga paling lambat 14 hari sebelum Pemilu 9 April 2014," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Muhammad, jika sisa data bermasalah itu dapat diperbaiki maka harus diakomodir di DPT. Jika orangnya ada namun tidak ditemukan identitas kependudukan, Bawaslu merekomendasikan untuk membuat pernyataan bermaterai agar bisa masuk DPT.
"Jika fakta yang harus dipertanggungjawabkan 54.692 tidak memenuhi syarat identitas kependudukannya, maka Bawaslu minta untuk dicoret dalam DPT," ujar Muhammad.
Sementara ketua KPU Husni Kamil Manik, menyatakan KPU akan terus berupaya memperbaiki sisa data pemilih bermasalah sebanyak 54 ribu orang itu hingga 14 hari sebelum Pileg 9 April 2014.
"Kami menerima rekomendasi dari Bawaslu untuk menyempurnakan data itu. Jika nanti ditemui jika nanti memang keberadaanya nyata maka 54.000 ini akan diberikan NIK," ucap Husni.
"Jika ternyata sampai hari-H tidak punya NIK maka akan dijadikan Daftar Pemilih Khusus," mantan ketua KPU Sumbar itu.
(/rvk)










































