Hal itu disampaikan kuasa hukum Luthfi, M Assegaf saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2013).
Selain Ketua Majelis Gusrizal, majelis lainnya; Nawawi Pomolango, I Made Hendra, Joko Subagyo dan Purwono Edi Santoso diketahui memang menjadi hakim lain dalam perkara serupa. Bahkan Nawawi menjadi ketua majelis perkara Ahmad Fathanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Assegaf mengkhawatirkan bakal terjadi benturan kepentingan dan hilangnya kemandirian hakim. Bahkan Assegaf menyebut pengadilan Luthfi kali ini bernuansa azas praduga bersalah.
Menurut Assegaf, hakim akan berada dilema. Apakah akan bisa berposisi netral atau tetap berpegang pada putusan sebelumnya.
"Mohon dipahami, kami tidak sedang kritisi profesionalisme, tapi kritisi sistem penetapan susunan majelisnya," tandasnya.
(mok/rvk)











































