Luthfi Kritisi Posisi 4 Hakim yang Periksa Perkara Suap Impor Daging

Sidang Luthfi Hasan

Luthfi Kritisi Posisi 4 Hakim yang Periksa Perkara Suap Impor Daging

Moksa Hutasoit - detikNews
Rabu, 04 Des 2013 20:42 WIB
Luthfi Kritisi Posisi 4 Hakim yang Periksa Perkara Suap Impor Daging
Jakarta - Empat dari lima majelis hakim yang memeriksa perkara Luthfi Hasan Ishaaq sudah pernah mengeluarkan putusan untuk terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, kasus suap impor daging sapi. Kondisi inilah yang menjadi kritik tajam dari kubu Luthfi.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Luthfi, M Assegaf saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2013).

Selain Ketua Majelis Gusrizal, majelis lainnya; Nawawi Pomolango, I Made Hendra, Joko Subagyo dan Purwono Edi Santoso diketahui memang menjadi hakim lain dalam perkara serupa. Bahkan Nawawi menjadi ketua majelis perkara Ahmad Fathanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka dari 5 majelis, 4 di antaranya telah memiliki sikap bahwa terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq bersalah. Atau dengan kata lain, telah berkeyakinan bahwa terdakwa Luthfi bersalah," papar Assegaf.

Assegaf mengkhawatirkan bakal terjadi benturan kepentingan dan hilangnya kemandirian hakim. Bahkan Assegaf menyebut pengadilan Luthfi kali ini bernuansa azas praduga bersalah.

Menurut Assegaf, hakim akan berada dilema. Apakah akan bisa berposisi netral atau tetap berpegang pada putusan sebelumnya.

"Mohon dipahami, kami tidak sedang kritisi profesionalisme, tapi kritisi sistem penetapan susunan majelisnya," tandasnya.

(mok/rvk)


Berita Terkait