"Pasalnya yang dikenakan KDRT, karena penganiayaan tersebut termasuk dalam lingkup rumah tangga," ujar Kanit PPA, AKP Endang Sri Lestari, saat dikonfirmasi, Rabu (4/12/2013).
Pasal KDRT yang dikenakan tersebut berdasarkan laporan awal korban. Sementara dugaan pelecehan belum dikembangkan.
"Jadi sembari berjalan pemeriksaan akan kita lakukan terkait apakah dia mengalami kebutaan atau tidak akibat penganiayaannya nanti kita dalami dari hasil keterangan saksi ahli di Pemalang," ungkapnya.
Korban yang hadir di Polres Jaktim siang ini berharap agar polisi segera menyelesaikan kasusnya. Ia berharap kedua majikannya mendapat hukuman setimpal.
"Dengan begini supaya saya bisa berobat lagi untuk kesembuhan mata saya," tuturnya.
(edo/mad)











































