Pasutri yang Diduga Siksa Pembantu Dikenai Pasal KDRT

Pasutri yang Diduga Siksa Pembantu Dikenai Pasal KDRT

- detikNews
Rabu, 04 Des 2013 20:25 WIB
Jakarta - Polisi akan mengenakan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap pasutri penyiksa pembantu di Jaktim. Keduanya kini sedang diperiksa intensif.

"Pasalnya yang dikenakan KDRT, karena penganiayaan tersebut termasuk dalam lingkup rumah tangga," ujar Kanit PPA, AKP Endang Sri Lestari, saat dikonfirmasi, Rabu (4/12/2013).

Pasal KDRT yang dikenakan tersebut berdasarkan laporan awal korban. Sementara dugaan pelecehan belum dikembangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sembari berjalan pemeriksaan akan kita lakukan terkait apakah dia mengalami kebutaan atau tidak akibat penganiayaannya nanti kita dalami dari hasil keterangan saksi ahli di Pemalang," ungkapnya.

Korban yang hadir di Polres Jaktim siang ini berharap agar polisi segera menyelesaikan kasusnya. Ia berharap kedua majikannya mendapat hukuman setimpal.

"Dengan begini supaya saya bisa berobat lagi untuk kesembuhan mata saya," tuturnya.

(edo/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads