"Pasalnya yang dikenakan KDRT, karena penganiayaan tersebut termasuk dalam lingkup rumah tangga," ujar Kanit PPA, AKP Endang Sri Lestari, saat dikonfirmasi, Rabu (4/12/2013).
Pasal KDRT yang dikenakan tersebut berdasarkan laporan awal korban. Sementara dugaan pelecehan belum dikembangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban yang hadir di Polres Jaktim siang ini berharap agar polisi segera menyelesaikan kasusnya. Ia berharap kedua majikannya mendapat hukuman setimpal.
"Dengan begini supaya saya bisa berobat lagi untuk kesembuhan mata saya," tuturnya.
(edo/mad)