"Iya keduanya sudah kita amankan, sekarang masih kita periksa intensif," ujar Kanit PPA Polres Jakarta Timur, AKP Endang Sri Lestari, saat dihubungi, Rabu (4/12/2013).
Endang mengatakan, kedua pasutri tersebut telah diamankan di tempat terpisah. Namun dirinya enggan merinci lebih jelas kronologi penangkapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasar penangkapan kedua pasutri tersebut adalah laporan polisi tertanggal 17 Juni 2013. Hasil penyidikan semua bukti telah mencukupi.
"Berdasarkan laporan polisi oleh karena itu kenapa kita sampai lama karena masih mengumpulkan bukti. Saat ini bukti-bukti sudah cukup, dalam kasus ini kita harus profesional," ungkapnya.
S sebelumnya lapor ke polisi karena mengaku disiksa majikannya. S mendapat penyiksaan hingga buta.
Saat melaporkan hasil visum siang tadi, S sempat bercerita soal penyiksaaan itu. Dia pernah dipukul, dihantam ke tembok hingga dilecehkan.
(edo/mad)










































