"Proses politik di DPR sudah selesai dengan keputusan menyerahkan masalah ini kepada lembaga penegak hukum," terang Boediono dalam akun twitternya, Rabu (4/12/2013).
Boediono juga mengungkapkan, dirinya berkomitmen membantu KPK menuntaskan masalah Century. Dia tak ingin proses penegakkan hukum yang sedang berlangsung terganggu oleh intervensi politik apapun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Boediono juga, proses politik di DPR adalah menyerahkan kepada penegak hukum. "Bila timwas memanggil di luar lembaga penegak hukum, apalagi yang sudah memberikan keterangan kepada KPK adalah tindakan yang tidak sejalan dengan keputusan paripurna DPR dan berada di luar kewenangan Timwas," tutupnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyampaikan bahwa Timwas memutuskan mengundang Boediono pada 18 Desember. Seluruh fraksi sudah sepakat, hanya Fraksi Demokrat saja yang menilai pemanggilan itu tak perlu.
(ndr/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini