Usai keterangan ketiga saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hayin Sutikno semakin yakin untuk menjerat Benhan. Menurutnya, keterangan para saksi membenarkan adanya kicauan Benhan di Twitter.
"Dengan keterangan-keterangan ini, jadi terbukti benar dia (terdakwa) memang menuliskan pendapat itu," ujar Hayin usai persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Hayin belum bisa mengomentari mengenai substansi keterangan ketiga saksi yang dihadirkan pihak kuasa hukum terdakwa. Pihaknya akan melakukan kroscek keterangan para saksi tersebut dengan para ahli yang sudah dihadirkan lebih dulu di pengadilan.
Lebih lanjut lagi, Hayin mengatakan jaksa sudah cukup melakukan pembuktian. Menurutnya, pihaknya tidak perlu lagi menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan di persidangan.
"Pembuktian dari kami sudah cukup. Saksi di BAP sudah diperiksa di pengadilan. Menurut kami sudah cukup," kata Hayin.
Sebelumnya dalam persidangan, saksi Fajrul Rahman mengatakan, dirinya mengikuti 'debat' antara Benhan dan Misbakhun di Twitter yang disebutnya twitwar. Twitwar itu berlangsung sampai tiga hari dari tanggal 8-10 Desember 2013.
"Saya menganggap seperti ini biasa saja, sepanjang ada jawab-menjawab. Kami menyebutnya di Twitter twitwar. Dan saya ikut menyela dari perdebatan. Bagaimana kalau kalian berdebat di televisi saja, saya yang jadi moderatornya," kata Fajrul dalam kesaksiannya.
Selain Fajrul, dua orang saksi meringankan juga dihadirkan yaitu Robertus Robert dan L R Baskoro. Senada dengan Fajrul, Robertus juga mengatakan jika 'debat' di Twitter sudah biasa. Sedangkan Baskoro mengatakan soal ulasan majalah Tempo edisi 3-9 Desember 2013 tentang Misbakhun yang dianggap dikutip oleh Benhan dalam twitwarnya dengan Misbakhun.
Kemudian, persidangan yang dipimpin hakim Suprapto itu ditunda. Sidang ditunda hingga Rabu (11/12) depan.
(dha/gah)










































