Pengacara Luthfi, M Assegaf, mengatakan, kliennya dan Fathanah memang memiliki hubungan yang dekat. Namun itu bukan sebagai bentuk kerjasama untuk melakukan tindak pidana.
"Kedekatan itu dimanfaatkan Fathanah yang telah berhasil meminta Rp 1,3 miliar dan uang itu tidak pernah sampai ke terdakwa," papar Assegaf saat membacakan nota pembelaan kliennya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (4/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan jika jaksa percayai, berarti penuntut umum telah berhasil diperdayai, seperti perdayai Maria Elizabeth Liman," jelas Assegaf.
Biasanya dalam agenda nota pembelaan, terdakwa lebih dulu membacakan dibanding kuasa hukum. Namun Luthfi meminta agar kuasa hukumnya yang membacakan lebih dulu.
Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dituntut dengan total hukuman 18 tahun penjara dan total denda Rp 1,5 miliar.
Tuntutan tersebut merupakan total dari tuntutan pidana korupsi yakni 10 tahun penjara dan denda 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk pidana pencucian uang Luthfi Hasan dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.
(mok/mad)










































