Baca Nota Pembelaan, Kubu Luthfi Hasan Sudutkan Fathanah

Pledoi Luthfi Hasan

Baca Nota Pembelaan, Kubu Luthfi Hasan Sudutkan Fathanah

Moksa Hutasoit - detikNews
Rabu, 04 Des 2013 16:48 WIB
Baca Nota Pembelaan, Kubu Luthfi Hasan Sudutkan Fathanah
Jakarta - Tim kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq menyebut satu-satunya aktor utama dalam kasus suap impor daging sapi adalah Ahmad Fathanah. Fathanah diyakini sudah menipu banyak pihak untuk bisa mengambil keuntungan.

Pengacara Luthfi, M Assegaf, mengatakan, kliennya dan Fathanah memang memiliki hubungan yang dekat. Namun itu bukan sebagai bentuk kerjasama untuk melakukan tindak pidana.

"Kedekatan itu dimanfaatkan Fathanah yang telah berhasil meminta Rp 1,3 miliar dan uang itu tidak pernah sampai ke terdakwa," papar Assegaf saat membacakan nota pembelaan kliennya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (4/12/2013).

Kedekatan dengan Luthfi itu, lanjut Assegaf, telah dimanfaatkan Fathanah untuk bisa meminta uang kepada PT Indoguna Utama. Bahkan jika mengacu pada surat tuntutan Luthfi, Assegaf berkeyakinan jika jaksa pun sudah tertipu Fathanah.

"Dan jika jaksa percayai, berarti penuntut umum telah berhasil diperdayai, seperti perdayai Maria Elizabeth Liman," jelas Assegaf.

Biasanya dalam agenda nota pembelaan, terdakwa lebih dulu membacakan dibanding kuasa hukum. Namun Luthfi meminta agar kuasa hukumnya yang membacakan lebih dulu.

Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dituntut dengan total hukuman 18 tahun penjara dan total denda Rp 1,5 miliar.

Tuntutan tersebut merupakan total dari tuntutan pidana korupsi yakni 10 tahun penjara dan denda 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk pidana pencucian uang Luthfi Hasan dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.

(mok/mad)


Berita Terkait