Uniknya, David mengenakan kaos klub sepak bola favoritnya yakni El Barca berwarna kuning dan merah. Sebuah tato juga muncul keluar dari lengan bajunya.
Informasi yang dihimpun, Rabu (4/12/2013), David didakwa UU Terorisme oleh jaksa penuntut umum karena membantu menyembunyikan bahan peledak di rumahnya di Solo. Walau mengaku bukan bagian dari jaringan teroris kelompok Santoso, kasusnya bergulir dan dirinya terancam 15 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang yang digelar di PN Jaktim dengan ketua majelis hakim Djatmiko ini mendengarkan keterangan saksi Nur Arifin, rekan Ibrahim. Arifin telah dua kali ke Poso untuk menunjukkan cara merakit bom.
"Tapi saya belum pernah ketemu dia (David), cuma papasan saja pas di Poso," ujar Arifin dalam persidangan.
Selama mendengar kesaksian, David hanya tertunduk menatap lambang El Barca di dadanya. Ia juga tak membantah kesaksian Arifin sampai persidangan ditunda Rabu (11/12) pekan depan.
Saat meninggalkan ruang sidang, ternyata rompi tahanan berwarna oranye ada di tangannya. Entah apa alasannya David tak mengenakan rompi tersebut dalam ruang sidang, karena ketika di luar ruangan David mengenakan kembali rompi itu dan menutupi kaos El Barca yang ia kenakan.
Dalam dakwaan, David diminta tolong oleh Ibrahim, yang juga sedang menjalani persidangan di PN Jaktim, untuk menyembunyikan 25 kg bahan peledak. Ia lalu mengubur bahan peledak yang dikemas dalam ember besar di perkarangan rumahnya, tapi saat ditangkap polisi berhasil menemukan bahan peledak yang telah dicampur itu.
(vid/gah)











































