Kenakan Kaos El Barca, David Terduga Teroris Tertunduk Lesu dalam Persidangan

Kenakan Kaos El Barca, David Terduga Teroris Tertunduk Lesu dalam Persidangan

Prins David Saut - detikNews
Rabu, 04 Des 2013 16:33 WIB
Kenakan Kaos El Barca, David Terduga Teroris Tertunduk Lesu dalam Persidangan
Teroris David (David/ detikcom)
Jakarta - David Anugrah aliad Devid aliad Daud tampak tertunduk dan sesekali menatap saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Ia didakwa membantu kegiatan terorisme sehingga duduk di kursi terdakwa.

Uniknya, David mengenakan kaos klub sepak bola favoritnya yakni El Barca berwarna kuning dan merah. Sebuah tato juga muncul keluar dari lengan bajunya.

Informasi yang dihimpun, Rabu (4/12/2013), David didakwa UU Terorisme oleh jaksa penuntut umum karena membantu menyembunyikan bahan peledak di rumahnya di Solo. Walau mengaku bukan bagian dari jaringan teroris kelompok Santoso, kasusnya bergulir dan dirinya terancam 15 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang jadi mualaf ini tertangkap Densus 88 di kediamannya di Solo pada April 2013 silam. Ia ditangkap karena membantu temannya Ibrahim Fuad Sungkar yang merupakan anggota jaringan teroris kelompok Poso itu.

Sidang yang digelar di PN Jaktim dengan ketua majelis hakim Djatmiko ini mendengarkan keterangan saksi Nur Arifin, rekan Ibrahim. Arifin telah dua kali ke Poso untuk menunjukkan cara merakit bom.

"Tapi saya belum pernah ketemu dia (David), cuma papasan saja pas di Poso," ujar Arifin dalam persidangan.

Selama mendengar kesaksian, David hanya tertunduk menatap lambang El Barca di dadanya. Ia juga tak membantah kesaksian Arifin sampai persidangan ditunda Rabu (11/12) pekan depan.

Saat meninggalkan ruang sidang, ternyata rompi tahanan berwarna oranye ada di tangannya. Entah apa alasannya David tak mengenakan rompi tersebut dalam ruang sidang, karena ketika di luar ruangan David mengenakan kembali rompi itu dan menutupi kaos El Barca yang ia kenakan.

Dalam dakwaan, David diminta tolong oleh Ibrahim, yang juga sedang menjalani persidangan di PN Jaktim, untuk menyembunyikan 25 kg bahan peledak. Ia lalu mengubur bahan peledak yang dikemas dalam ember besar di perkarangan rumahnya, tapi saat ditangkap polisi berhasil menemukan bahan peledak yang telah dicampur itu.

(vid/gah)


Berita Terkait