Saksi pertama yang dihadirkan adalah Fajrul Rahman yang mengatakan dirinya mengikuti 'debat' yang melibatkan Benhan dan Misbakhun di media sosial Twitter yang berujung pelaporan Benhan atas dasar pencemaran nama baik. Menurutnya, 'debat' seperti itu biasa terjadi.
"Kami menyebutnya di twitter itu twitwar. Dan saya ada ikut menyela dari perdebatan itu. Karena buat saya biasa sekali tukar menukar pendapat di Twitter," ujar Fajrul saat memberi kesaksian di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana kalau kalian berdebat di televisi saja, saya yang jadi moderatornya. Saya tidak menanggapi, tapi saya menawari kalau mau debat lanjut di televisi," kata Fajrul.
Namun, lanjut Fajrul, tawaran itu tidak ditindaklanjuti oleh keduanya. Kemudian, tak lama setelah itu Fajrul tahu jika Benhan dilaporkan oleh Misbakhun atas tuduhan pencemaran nama baik.
Saksi kedua yang dihadirkan Robertus Robert juga mengungkapkan hal serupa. Dirinya menganggap perdebatan di media sosial Twitter sering terjadi dan merupakan hal yang biasa.
"Jawab menjawab, debat dan bahkan debat yang bernada kasar setau saya biasa di Twitter. Mengikuti saja, saya tidak ikut nimbrung, mengamati saja," kata Robertus dalam kesaksiannya.
Kemudian, saksi terakhir yang dihadirkan adalah L R Baskoro yang merupakan redaktur majalah Tempo. Dirinya mengatakan, majalah Tempo edisi 3-9 Desember 2012 mengungkap mengenai Misbakhun. Ulasan itu yang dianggap dikutip oleh Benhan dan dianggap Misbakhun sebagai pencemaran nama baik.
Persidangan yang dipimpin hakim Suprapto itu kemudian ditunda. Sidang ditunda hingga Rabu (11/12) depan.
(dha/gah)











































