"Saya belum pernah hadiri sidang Pak Luthfi, saya mau hadir dengar pembelaan Beliau," kata Nasir di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (4/12/2013).
Nasir juga mengaku ingin mendengar bagaimana tim kuasa hukum Luthfi membacakan nota pembelaannya. Namun, Nasir belum tahu apakah akan mengikuti persidangan sampai akhir atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah PKS sudah meninggalkan Luthfi?
"Kebetulan masing-masing pengurus punya agenda. Kebetulan di DPR jadwalnya kosong, jadi saya datang kemari," papar Nasir.
Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dituntut dengan total hukuman 18 tahun penjara dan total denda Rp 1,5 miliar.
Tuntutan tersebut merupakan total dari tuntutan pidana korupsi yakni 10 tahun penjara dan denda 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk pidana pencucian uang Luthfi Hasan dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.
Jaksa menyatakan Luthfi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Luthfi juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c atau Pasal 6 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 5 UU TPPU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(mok/aan)











































