"Sangat dimungkinkan (hukuman mati). Hukuman bisa diperberat dengan terungkapnya beberapa aksi perampokan dan teror," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2013).
Boy menambahkan, larinya Fadli dari Lapas Tanjung Gusta, tentu akan dilakukan penyidikan tersendiri. Menginggat dari hasil penyidikan sementara dia diketahui sebagai dalang di balik kerusuhan yang menelan empat korban jiwa dan kerusakan fasilitas negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai melarikan diri dari kerusuhan di Lapas pertengahan Juli 2013 lalu, Fadli menyeberang ke Malaysia dan menetap di sana. Dia ditangkap Rabu 20 November 2013, atas kerjasama Polis Diraja Malaysia dan Polri.
(ahy/kha)











































