Kapolda Metro Jaya Irjen Putut Eko Bayuseno mengatakan, penegakan disiplin anggota bisa dilakukan dengan teguran dan tindakan disiplin. Sudah tidak diperkenankan lagi dengan aksi kekerasan.
"Tidak dibenarkan melakukan itu," kata Putut di sela-sela kunjungan ke kantor perwakilan Polres Kepulauan Seribu di pantai Marina Ancol, Jakarta Utara, Rabu (4/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah selesai, penyelesaian kasus itu kalau ada laporan, satu bisa ke pengadilan, dua bisa dihentikan, ketiga bisa diselesaikan musyawarah, atau bisa dilimpahkan ke instasi lain," terangnya.
Syarif sempat melapor ke Polda Metro karena mengaku ditendang sampai muntah. Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Rikwanto mengatakan, peristiwa itu terjadi saat Kapolres mengumpulkan para anggota untuk dibuat tim anti preman.
Nah, dalam proses pengarahan itu, kemudian Fadhil melihat ada anak buahnya yang banyak menunduk. Fadil kemudian mengambil tindakan.
"Entah main HP, entah karena ngantuk atau bagaimana. Sehingga itu jadi kemarahan Kapolres, kemudian ditegor, dan lain-lain sampai terjadi kontak fisik. Dalam perkembangannya ditangani Propam Polda Metro," jelas Rikwanto.
Namun, kasus ini tidak berlanjut ke pengadilan. Syarif mencabut laporannya dan berdamai dengan Fadhil.
(mad/ndr)