"Saya harapkan, tanpa bermaksud sedikit pun mengurangi hak DPR, saya harapkan Perpu MK bisa diterima," kata Amir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2013).
Amir yang selesai rapat soal pertanahan dengan Komisi II itu menekankan, Perpu MK perlu disambut baik karena MK perlu dibenahi jelang Pemilu 2014. Jika MK sudah dibenahi, maka kepercayaan rakyat akan pulih dan proses hukum di MK bisa berjalan lancar.
"Itu (Perpu) kan merupakan cermin daripada kegentingan memaksa, maka memerlukan Perpu. Dan MK sendiri tidak ada pernyataan yang sifatnya resisten terhadap Perpu ini," tutur Amir.
Pada rapat Komisi III DPR bersama Menkum HAM tanggal 26 November, sebanyak tiga fraksi menolak Perppu No 1 Tahun 2013 itu dijadikan UU. Mereka adalah Fraksi PDIP, Hanura, dan Gerindra.
(dnu/asp)











































