Awalnya Sigit berkomunikasi dengan salah satu terdakwa lainnya bernama Rokhadi alias Shiro melalui media sosial Facebook. Sigit menjelaskan kepada Rokhadi melalui chat Facebook bahwa aksi yang akan dilakukan sebagai qisas atau pembalasan atas penindasan Rohingya di Myanmar.
"Kalau akun Rokhadi di Facebook apa?" tanya JPU Heru Anggoro di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2013).
"Kode di FB Rokhadi 'pencettombolon insyaallah bidadari menjemputmu," ujar Sigit menjawab pertanyaan JPU.
Rencananya, aksi pengeboman itu dilaksanakan berbarengan dengan demo Forum Umat Islam (FUI) di Kedubes Myanmar pada tanggal 3 Mei 2013. Namun aksi itu gagal karena kedua tersangka lainnya yaitu Sefariano alias Mambo dan Ahmad Taufik alias Ovie ditangkap tim Densus 88/Antiteror pada tanggal 2 Mei 2013.
"Mambo nyusul janjian jam 9 malam (2/5). SMS tidak dibalas, saya balik ke HI. Saya liat penggerebekan, saya liat warga dan polisi," kata Sigit.
"Saya tanya warga, Pak ada apa? Ada bom ditemukan. Saya maksudnya pulang. Saya berhenti ke arah Dago, lalu ke Lampung, Bangka, Sukabumi, Tanjung Priok dari Pangkal Pinang," cerita Sigit.
Sigit kemudian ditangkap di Tanjung Priok, Jakarta pada tanggal 22 Mei 2013 setelah pengembaraannya ke beberapa kota. Sedangkan tersangka Rokhadi dilakukan dini hari tanggal 23 Mei 2013. Rohadi diamankan sekitar pukul 02.40 WIB di Jl Sutami, Mauk Timur, Tangerang.
Dalam dakwaan JPU, Sigit terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dirinya dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 15 jo Pasal 9, Pasal 15 jo Pasal 7, Pasal 13 huruf (c) berdasarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebagaimana yang telah ditetapkan menjadi UU berdasarkan UU nomor 15 tahun 2003.
(dha/gah)











































