Widodo: Tak Ada Perubahan Pola Operasi Terpadu di NAD
Selasa, 23 Nov 2004 20:02 WIB
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Widodo AS menyatakan, dalam pelaksanaan perpanjangan darurat sipil di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) saat ini lebih mempertajam pada sasaran operasi terpadu. Widodo juga menyatakan bahwa tidak ada perubahan pola operasi terpadu dalam perpanjangan darurat sipil tersebut.Demikian disampaikan oleh Menko Polhukam Widodo Adi Sucipto kepada waratawan usai Rapat Koordinasi yang membahas masalah Aceh di Kantor Menko Polhukam, Jl. Medan Merdeka Barat, Selasa (23/11/2004) sore. Rapat sendiri dihadiri semua menteri kabinet, termasuk Panglima TNI, wakil tiga kepala staf TNI dan Kapolri. "Kita menjabarkan PP tentang kelanjutan darurat sipil dalam konsep-konsep yang lebih jelas, utamanya penjabaran direktif tentang percepatan dan intensifikasi operasi terpadu," kata Widodo.Ditanya apa konsep yang lebih jelas yang dimaksudkannya itu, Widodo menjelaskan, yaitu memberi penajaman terhadap sasaran operasi-operasi terpadu. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan evaluasi secara berkala tiap satu bulan sekali dalam perpanjangan darurat sipil enam bulan mendatang. Mengenai pola operasi terpadu di Aceh sendiri, menurut Widodo, tidak ada perubahan dan tetap dilakukan secara simultan. Operasi terpadu tersebut tetap dilakukan guna memberikan dukungan terhadap dua konsep pokok penyelasaian di Aceh. Pertama, mendorong kehidupan pemerintahan dan masyarakat sesuai UU Otonomi Khusus. Kedua, melanjutkan penyelesaian gerakan separatis di Aceh. Hanya saja, Widodo enggan memberikan komentar jelas ketika ditanya mengenai berapa nilai anggaran untuk perpanjangan pelaksanaan darurat sipil tersebut. "Belum diaudit, karena belum ada laporannya," begitu jawab Widodo. Namun begitu, dia juga menyatakan bahwa Tim Monitoring Terpadu di Aceh tetap akan dilakukan. Begitu juga ketika ditanya kelanjutan kasus korupsi Gubernur NAD Abdullah Puteh, Widodo juga tidak menjawab dengan jelas. Widodo hanya menjawab bahwa efektivitas manajemen pengendalian darurat sipil itu sendiri adalah salah satu aspek yang berkaitan dengan darurat sipil dan masih ada hal-hal yang perlu disesuaikan dengan PP Nomor 2/2004 tentang Perpanjangan Keadaan Bahaya dengan Tingkatan Keadaan Darurat Sipil di Provinsi NAD. Dijelaskannya, dalam Pasal 5 PP tersebut, soal kewenangan pengendalian darurat sipil yang tidak bisa dilaksanakan oleh Gubernur Aceh karena statusnya sebagai tersangka. Maka, Menko Polhukam selaku Ketua Badan Pelaksana Harian telah menunjuk Kapolda Aceh sebagai penanggung jawab pelaksanaan darurat sipil di Aceh.
(zal/)











































