"Menolak PK Ir Budi Harsono MM," lansir panitera MA dalam websitenya, Rabu (3/12/2013).
Perkara yang mengantongi nomor 155 PK/Pid.Sus/2013 itu diadili oleh hakim agung Andi Samsan Nganro, hakim agung Imron Anwari dan hakim ad hoc Krisna Harahap. Putusan itu diketok pada 26 November 2013 dengan panitera pengganti Emilia Djaja S.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 4 Januari 2011, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara. Hakim menilai Budi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Selain hukuman penjara, Budi juga diharuskan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
(asp/try)