MA Bergeming, Mantan Bos PLN Lampung Tetap Dibui 6 Tahun karena Korupsi

MA Bergeming, Mantan Bos PLN Lampung Tetap Dibui 6 Tahun karena Korupsi

- detikNews
Rabu, 04 Des 2013 12:34 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya mantan General Manager PLN, Budi Harsono lolos dari jeruji besi. Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu bergeming atas permohonan peninjauan kembali (PK) Budi.

"Menolak PK Ir Budi Harsono MM," lansir panitera MA dalam websitenya, Rabu (3/12/2013).

Perkara yang mengantongi nomor 155 PK/Pid.Sus/2013 itu diadili oleh hakim agung Andi Samsan Nganro, hakim agung Imron Anwari dan hakim ad hoc Krisna Harahap. Putusan itu diketok pada 26 November 2013 dengan panitera pengganti Emilia Djaja S.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi selaku GM PLN Lampung telah menunjuk langsung PT Altelindo sebagai rekanan PLN Distribusi Lampung dalam proyek pengadaan outsourcing pengelolaan sistem informasi CIS berbasis IT. Akibat proyek menyimpang yang berjalan pada 2004-2008 ini, negara dirugikan sebesar Rp 42,3 miliar.

Pada 4 Januari 2011, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara. Hakim menilai Budi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 3 UU Tipikor. Selain hukuman penjara, Budi juga diharuskan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads