"Berkas perkara tersangka Subagyo dan Hartono telah dinyatakan lengkap dan penyerahan barang bukti atau tahap II di Kejari Sukadana," ujar Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi dalam pesan singkatnya, Rabu (4/12/2013).
Keduanya kemudian ditahan oleh jaksa selama 20 hari di rumah tahanan Rajabasa. Untuk selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan bagi keduanya untuk dibacakan dalam persidangan perdana mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim penyidik menemukan adanya bukti permulaan peristiwa tindak pidana korupsi di PT SHS. Mulai dari rekayasa pelelangan atau tender, biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar 5 persen dari nilai kontrak tidak pernah disalurkan kepada kantor regional daerah.
Kejaksaan juga telah melakukan penyelidikan ke lapangan di antaranya ke wilayah Jawa Tengah, Banten, Jambi dan Lampung. Dari hasil penyelidikan ditemukan barang bukti penyimpangan di antaranya penggelembungan anggaran.
(dha/mpr)