"Halimah bt Tarma Amir dan Halimah bt Uu (Halimah Bushir) ke Indonesiake Indonesia dengan penerbangan Saudia," kata Pelaksana Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya KBRI Riyadh, Ahrul Tsani Fathurrahman dalam keterangan pers tertulis yang diterima, Selasa (3/12/2013).
Halimah bt Tarma Amir sebelumnya dinyatakan bersalah dalam persidangan di Mahkamah Umum Riyadh dengan hukuman mati (qishosh) karena telah membunuh anak majikan. Vonis mati ini dijatuhkan pengadilan ke Halimah pada tanggal 31 Mei 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Halimah Bushir juga dijatuhi hukuman mati dan semula ditahan di Penjara Mekkah sejak tanggal 15 September 2009 dengan tuduhan melakukan praktek sihir dan guna-guna kepada majikan dan keluarganya.
Mahkamah Juziyah Mekkah telah memvonis dirinya bersalah dengan hukuman penjara 5 tahun dan 500 cambukan untuk pelanggaran hak umum.
Sementara untuk proses penyelesaian sidang atas hak khusus berupa tuntutan ganti rugi materi dan immateri dari majikan, Halimah Bushir dipindahkan ke penjara wanita Malaz, Riyadh dan berkasnya diteruskan ke Mahkamah Umum Riyadh.
Setelah melalui proses peradilan dengan pendampingan dari KBRI Riyadh hingga ke tingkat banding,Halimah Bushir dibebaskan dari tuntutan ganti rugi.
"Pada waktu yang sama, KBRI juga mengupayakan pemaafan dari Raja Abdullah dan berhasil sehingga yang bersangkutan dapat dibebaskan sebelum masa hukumannya selesai, sehingga kasusnya juga dianggap selesai," ujar Fathurrahman.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini