2 TKW yang Terbebas dari Hukuman Mati di Riyadh Kembali ke Indonesia

2 TKW yang Terbebas dari Hukuman Mati di Riyadh Kembali ke Indonesia

- detikNews
Rabu, 04 Des 2013 02:48 WIB
Jakarta - Halimah bt Tarma Amir dan Halimah Bushir, dua tenaga kerja wanita yang terbebas dari hukuman mati, telah dipulangkan ke Indonesia. Pemulangan keduanya pada Senin (2/11) difasilitasi KBRI Riyadh.

"Halimah bt Tarma Amir dan Halimah bt Uu (Halimah Bushir) ke Indonesiake Indonesia dengan penerbangan Saudia," kata Pelaksana Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya KBRI Riyadh, Ahrul Tsani Fathurrahman dalam keterangan pers tertulis yang diterima, Selasa (3/12/2013).

Halimah bt Tarma Amir sebelumnya dinyatakan bersalah dalam persidangan di Mahkamah Umum Riyadh dengan hukuman mati (qishosh) karena telah membunuh anak majikan. Vonis mati ini dijatuhkan pengadilan ke Halimah pada tanggal 31 Mei 2011.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya atas usaha bersama KBRI Riyadh dan pengacara yang ditunjuk, setelah melalui proses peradilan hingga bulan September 2013, pada akhirnya yang bersangkutan berhasil mendapatkan pengampunan (tanazul) tanpa pengajuan hak khusus oleh majikan dan kasus tersebut dinyatakan selesai," terang Fathurrahman.

Sedangkan Halimah Bushir juga dijatuhi hukuman mati dan semula ditahan di Penjara Mekkah sejak tanggal 15 September 2009 dengan tuduhan melakukan praktek sihir dan guna-guna kepada majikan dan keluarganya.

Mahkamah Juziyah Mekkah telah memvonis dirinya bersalah dengan hukuman penjara 5 tahun dan 500 cambukan untuk pelanggaran hak umum.

Sementara untuk proses penyelesaian sidang atas hak khusus berupa tuntutan ganti rugi materi dan immateri dari majikan, Halimah Bushir dipindahkan ke penjara wanita Malaz, Riyadh dan berkasnya diteruskan ke Mahkamah Umum Riyadh.

Setelah melalui proses peradilan dengan pendampingan dari KBRI Riyadh hingga ke tingkat banding,Halimah Bushir dibebaskan dari tuntutan ganti rugi.

"Pada waktu yang sama, KBRI juga mengupayakan pemaafan dari Raja Abdullah dan berhasil sehingga yang bersangkutan dapat dibebaskan sebelum masa hukumannya selesai, sehingga kasusnya juga dianggap selesai," ujar Fathurrahman.

(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads