Kasus Century, KPK Perpanjang Penahanan Budi Mulya

Kasus Century, KPK Perpanjang Penahanan Budi Mulya

Rina Atriana - detikNews
Selasa, 03 Des 2013 21:20 WIB
Jakarta - KPK memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan korupsi dana talangan ke Bank Century, Budi Mulya. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia itu diperpanjang masa penahanannya hingga 40 hari ke depan.

"Diperpanjang hingga 40 hari ke depan, mulai besok" kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (3/12/2013).

Budi Mulya resmi ditahan KPK pada Jumat (15/11) lalu di Rutan KPK. Kala itu, dia baru saja selesai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK memastikan penahanan mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengawasan itu bukan karena menerima transfer Rp 1 miliar dari pemilik Bank Century, Robert Tantular. Tapi karena menyalahgunakan wewenang.

"Bukan gratifikasi Rp 1 miliar. Tapi sehubungan dengan penyalahgunaan kewenangan," jelas Ketua KPK Abraham Samad, Selasa (19/11).

(rna/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads