"Diperpanjang hingga 40 hari ke depan, mulai besok" kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (3/12/2013).
Budi Mulya resmi ditahan KPK pada Jumat (15/11) lalu di Rutan KPK. Kala itu, dia baru saja selesai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Dia ditahan untuk 20 hari ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan gratifikasi Rp 1 miliar. Tapi sehubungan dengan penyalahgunaan kewenangan," jelas Ketua KPK Abraham Samad, Selasa (19/11).
(rna/fdn)











































