"Meminta kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Riyono saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (3/12/2013) malam.
Selain hukuman pidana selama 13 tahun, kedua terdakwa ini juga dituntut hukuman membayar denda. Jumlah uang yang dijatuhkan sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan.
Menurut jaksa, kedua terdakwa dapat merusak kepercayaan terhadap wajib pajak. Tak cuma itu, perbuatan yang dilakukan Dian dan Eko juga mencoreng nama Ditjen Pajak.
Dalam uraian analisisnya, jaksa meyakini pemberian uang yang diberikan PT Master Steel memang untuk membantu mengurus pembayaran pajak perusahaan itu. Hasilnya jelas supaya bisa menguntungkan Master Steel.
Setelah penyerahan uang itu, Dian dan Eko pun langsung tidak serius melakukan penyidikan pajak PT Master Steel. Caranya dengan tidak memeriksa saksi ahli Erwin Silitonga dengan sungguh-sungguh. Direktur Keuangan PT The Master Steel Manufactory, Diah Soemedi juga tidak di BAP sesuai prosedur.
Jaksa yakin jika kedua terdakwa ini terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi.
Dian dan Eko didakwa menerima hadiah berupa uang SGD 600 ribu dari pemilik/Direktur Keuangan PT The Master Steel Manufactory, Diah Soemedi. Uang diterima terkait upaya penghentian penyidikan perkara pidana pajak.
Dalam dakwaan kedua yang disusun penuntut umum KPK, kedua pegawai pajak itu disebut menerima Rp 3,25 miliar dari Direktur PT Delta Internusa, Laurentinus Suryawidjaya Djuhadi. Sedangkan duit US$ 150 ribu diberikan oleh Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tejowinoto.
Pemberian ini dilakukan agar Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan bukti permulaan wajib pajak PT Delta Internusa dan wajib pajak PT Nusa Raya Cipta.
(mok/fdn)











































