Menjawab Berbelit-belit di Sidang, Guru Les Cantik Ini Bikin Hakim Emosi

Menjawab Berbelit-belit di Sidang, Guru Les Cantik Ini Bikin Hakim Emosi

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 03 Des 2013 19:28 WIB
Menjawab Berbelit-belit di Sidang, Guru Les Cantik Ini Bikin Hakim Emosi
Foto: Angling Adhitya P/detikcom
Semarang -

Setelah buron selama enam tahun terkait kasus pencemaran nama baik, seorang guru les bahasa Inggris dari Semarang, Fransisca Etty kembali menjalani persidangan. Wanita yang berdandan modis itu sempat membuat majelis hakim kehilangan kesabaran karena berbelit-belit.

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, Fransisca memakai kerudung cokelat dengan baju putih dibalut lengan panjang hitam. Ia memakai sepatu hak tinggi. Gaya modisnya itu kontras dengan terdakwa lain di sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Fransisca didakwa atas dugaan pencemaran nama baik mantan Manajer Terminal Peti Kemas Semarang Udaranto yang tidak lain adalah murid lesnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugeng menanyai terdakwa terkait laporan terdakwa yang disusun lembaga Legal Resource Center untuk Kesetaraan Jender dan HAM (LRCKJHAM) dan dikirimkan kepada pimpinan PT Pelindo III.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah benar anda mengatakan kepada LRCKJHAM seperti yang tertulis di surat ini?" tanya Sugeng usai membacakan laporan tersebut di ruang sidang utama PN Semarang, Selasa (3/12/2013).

Terdakwa tidak langsung menjawab to the point. Jawabannya berputar-putar. Fransisca beberapa kali menyebutkan dirinya mendapat SMS berisi pelecehan dari mantan murid lesnya itu.

"Pada persidangan kedua dulu saya ungkapkan SMS itu. Minta check in hotel dan minta anak laki-laki dari saya," ujar Fransisca.

Sesekali terdakwa dan jaksa beradu mulut. Ketua majelis hakim I Gede Komang Adhynata yang memimpin sidang pun kehabisan kesabaran.

"Apa kami bertiga (hakim) ini tidak dihiraukan? Kalo iya ya iya, jangan didebat lagi. Saya ini yang paling sabar di sini, jadi jangan buat saya kehilangan kesabaran," tegas I Gede Komang.

Setelah diperingatkan hakim, jaksa dan terdakwa kembali melanjutkan persidangan. Salah satu pertanyaan jaksa yaitu apakah terdakwa merasa bersalah terkait kasus yang menjeratnya itu.

"Tidak, tidak merasa bersalah," kata Fransisca.

Karena terdakwa berbelit-belit dalam menjawab, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga tanggal 10 Desember mendatang. Hakim meminta terdakwa mengingat kembali kasus yang sudah disidangkan enam tahun lalu itu.

Fransisca kabur dan dinyatakan buron pada 28 Mei 2007 lalu saat akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Ia juga sempat dikabarkan menjadi korban mutilasi ketika ditemukan potongan tubuh wanita dengan ciri-ciri sama dengan Fransisca di TPA Jatibarang Semarang.

Senin (8/112013) lalu, Fransisca ditangkap oleh petugas kejaksaan di Bandara Soekarno Hatta Jakarta. Ia didakwa atas kasus pencemaran nama baik dan dijerat pasal 317 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(alg/trw)


Berita Terkait