"Sampai saat ini jujur saya tidak tahu berapa tepatnya gaji dan pendapatan sebagai anggota DPR karena diurus staf untuk kepentingan konstituen dan langsung didistribusikan ke dapil," kata Bambang kepada detikcom, Selasa (3/12/2013).
Bambang kemudian meminta stafnya memaparkan berapa rincian pendapatannya sebagai anggota DPR yang meliputi gaji pokok dan tunjangan-tunjangan.
"Gaji pokok Rp 16.279.200. Potongan-potongan (Fraksi, Poksi III, Komisi, Hubda, dll) Rp 6.700.000, penerimaan bersih Rp 9.579.200," ungkap Bambang.
Yang cukup besar adalah tunjangan-tunjangan lainnya. Total tunjangan setelah dipotong pajak Rp 42.781.000.
"Terdiri dari tunjangan listrik, telepon, komunikasi, kehormatan alat kelengkapan dewan, peningkatan fungsi pengawasan, penyerapan aspirasi, kegiatan fungsi pengawasan, kegiatan fungsi legislasi, dan kegiatan fungsi anggaran," jelasnya.
Selain itu anggota DPR masih mendapatkan uang reses Rp 1 miliar per tahun. Juga mendapatkan uang pensiun sepanjang masa hidupnya nanti, kecuali yang diberhentikan dengan tidak hormat.
(van/nrl)











































