"2015 akan menjadi pasar ASEAN yang berimplikasi pada kebutuhan penyelesaian sengketa," kata Ketua MA Hatta Ali di Sekretariat MA, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2013).
Dengan tidak adanya payung hukum itu, maka para pelaku pasar Indonesia dirugikan jika terjadi suatu sengketa. Sebab Indonesia belum memiliki UU yang melindungi warga negaranya dalam pasar global ini. Sehingga, perkara itu akan diambil oleh pengadilan internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Arena pertandingan bisa bergeser, hal ini perlu dipertimbangkan serius dari sisi SDM termasuk sarana dan kebutuhan lainnya," ucap Hatta.
Kekhawatiran MA ini yakni pemerintah Indonesia belum memiliki UU terkait ASEAN 2015. Perkara seperti wanprestasi, persaingan bisnis, sengketa merek, dan sebagainya dikhawatirkan akan membuat investor malas berbisnis di Indonesia jika tak ada payung hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Hatta juga menyinggung upaya perbaikan lembaga peradilan. Ia menyatakan mafia peradilan harus dihapus untuk seluruh lembaga peradilan di Indonesia.
"Mafia peradilan, buruknya peradilan, dan sebagainya harus kita hapus dan bergerak memperbaiki diri," ujar Hatta.
Hatta juga berharap para pemimpin lembaga peradilan seluruhnya melawan oknum-oknum yang menjual keadilan untuk keuntungan pribadi.
"Apa bila ada pimpinan yang tidak mampu, artinya birokrasi organisasi gagal dan pimpinan itu perlu ditinjau kembali," ujar Hatta.
Salah satunya adalah dengan Cases Tracking System, sistem informasi berbasis teknologi , yang memberikan informasi terkait suatu perkara dengan cepat. Sistem ini diapresiasi Hatta karena telah dijalankan di seluruh lembaga peradilan di Indonesia.
"Saya senang seluruh pimpinan MA, bahwa beberapa bulan sebelum tenggat waktu, matahari 2014 terbit, berhasil mewujudkan hal ini," pungkas Hatta.
(vid/asp)










































