Ini Komponen Gaji Anggota DPR, Total Rp 50 jutaan

Transparansi Uang Pejabat

Ini Komponen Gaji Anggota DPR, Total Rp 50 jutaan

- detikNews
Selasa, 03 Des 2013 15:50 WIB
Jakarta - Total gaji anggota DPR yang aktif bersidang kira-kira 50 jutaan. Seperti apa komponennya?

"Ya gaji sekitar Rp 50 jutaan, tidak ada pendapatan lain," kata anggota Komisi III DPR Saan Mustopa kepada detikcom, Selasa (3/12/2013).

Hak keuangan anggota DPR diatur Undang-undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani, gaji pokok anggota DPR tergantung masa jabatannya. Semakin lama masa jabatannya semakin tinggi gaji pokoknya.

Gaji pokok anggota DPR paling rendah Rp 4,2 juta pada tahun 2013 ini. Setiap anggota DPR juga mendapatkan tunjangan istri sebesar Rp 420 ribu, tunjangan (2) anak Rp 168 ribu, uang sidang Rp 2 juta per paket, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, dan tunjangan beras (4 orang) Rp 198 ribu, tunjangan PPH pasal 21 Rp 1,729 juta. Total gaji pokok dan komponen tunjangan dasar tersebut mencapai Rp 18,415 juta, setelah dipotong pajak dan iuran wajib DPR menjadi Rp 16,207 juta.

Disamping komponen gaji pokok dan tunjangan dasar tersebut, anggota DPR juga masih mendapat komponen tunjangan lainnya. Seperti tunjangan kehormatan Rp 3,720 juta, tunjangan komunikasi Rp 14,140 juta, tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggarap Rp 3,5 juta, bantuan langgaan listrik dan telepon Rp 5,5 juta, serta tunjangan penyerapan aspirasi Rp 8,5 juta.

Selain itu khusus ketua dan wakil ketua alat kelengkapan dewan berhap atas tunjangan penelitian dan pemantauan peningkatan fungsionalitas dan konstitusional dewan sebesar Rp 500 ribu. Juga bagi anggota komisi yang merangkap sebagai anggota badan anggaran berhak mendapat tunjangan Rp 1 juta.

Jika gaji pokok dan tunjangannya dijumlah, total anggota Dewan biasa bisa membawa pulang gaji Rp 51.567.200 setiap bulannya. Anggota merangkap wakil ketua alat kelengkapan Dewan mampu memboyong Rp 53.647.200, sementara yang merangkap ketua alat kelengkapan Dewan bisa membawa pulang Rp 54.907.200.

Itu belum termasuk dana reses yang totalnya lebih dari Rp 1 miliar setiap tahunnya. Selain itu anggota DPR juga berhak mendapatkan uang pensiun selama hidupnya yang besarannya sekitar 6 % sampai dengan 75 % dari gaji pokok yang diterimanya selama aktif menjadi anggota DPR. Besaran uang pensiun didasarkan pada lamanya masa jabatan seorang anggota DPR.

Pensiun bukan hanya untuk anggota DPR yang purna tugas sesuai masa jabatannya. Namun juga untuk anggota DPR yang diganti di 'tengah jalan'. Namun jika diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat karena tersangkut kasus atau hal lain, maka anggota DPR tersebut tidak mendapat jatah pensiun.



(trq/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads