"Belum putus kok. Sampai hari ini belum ada informasi perkara itu akan diputus," ujar Ketua Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur di Sekretariat MA, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Pusat, Selasa (3/12/2013).
MA meminta semua pihak terkait bersabar menanti putusan yang belum bisa diperkirakan waktunya. Jika sudah diputuskan, maka MA akan melansirnya secepat mungkin di situs resmi mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga hakim agung yang mengadili itu Dr Salman Luthan, Syarifuddin dan Margono. Perkara yang mengantongi nomor 79/PK/PID/2013 masuk ke meja hakim agung pada 25 September 2013.
Salman merupakan hakim agung dari kalangan akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Saat mengadili Prita Mulyasari di tingkat kasasi, Salman menjadi hakim agung yang membebaskan Prita. Tetapi pendapat Salman kalah suara dengan dua hakim agung lainnya Imam Harijadi dan Zaharuddin Utama, sehingga Prita dipidana. Prita baru bebas di tingkat PK.
Adapun Syarifudin dan Margono merupakan hakim karier. Keduanya belum setahun memegang palu di MA.
dr Ayu divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Manado terkait operasi caesar yang mengakibatkan pasien meninggal dunia. Adapun anak yang dilahirkan selamat.
Apa daya, majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Dudu Duswara dan Sofyan Sitompul membalik keadaan. Ketiganya sepakat menghukum 10 bulan penjara bagi dr Ayu dkk karena kealpannya mengakibatkan pasien meninggal dunia. Vonis ini didemo besar-besaran oleh para dokter di berbagai kota di Indonesia.
(vid/asp)











































