Ralat Berita
Kejagung Belum Tetapkan Dewi Motik Jadi Tersangka
Selasa, 23 Nov 2004 19:40 WIB
Jakarta -
Kejaksaan Agung belum menetapkan Dewi Motik Promono sebagai tersangka dalam kasus korupsi distribusi minyak goreng yang merugikan negara Rp 184 miliar. Begitu juga dengan 10 orang lainnya yang pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Saat ini status mereka masih menjadi saksi.Demikian diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Soehandojo kepada wartawan dalam jumpa persnya di Kejaksaan Agung Jl.Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2004). Hal ini sebagai ralat berita sebelumnya yang menyatakan bahwa Dewi Motik beserta 10 orang lainnya telah menjadi tersangka.Menurut Soehandojo, dalam perkara korupsi KDI dengan tersangka tunggal Nurdin Halid, Kejagung juga telah melakukan gelar perkara yang dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. "Nurdin disangka melanggar pasal 1 ayat 1 sub b UU No 3 tahun 1971 jo UU no 31 tahun 1999 tentang korupsi," kata Soehandojo.Soehandojo mengatakan perkara ini pembuktiannya cukup sulit karena salah satu saksinya sudah meninggal yakni Fauzan. Fauzan ternyata mempunyai peranan penting.Soehandojo menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara, Jaksa Agung Arman memerintahkan agar surat dakwaan Nurdin Halid harus disempurnakan. "Jika dakwaan telah disempurnakan maka dapat dilakukan pelimpahan tahap kedua, selambat-lambatnya Jumat besok. Dengan demikian awal minggu depan atau minggu ini bisa dilimpahkan ke pengadilan," papar Soehandojo.
(ism/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































