Sidang dengan tergugat pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Selasa (3/12/2013). Warga yang diadili IM dan HF.
"Penangkapan dua warga ini tidak sah karena tidak tertangkap tangan melakukan pembunuhan terhadap orangutan," kata hakim tunggal, Erwin Tjong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga datang dengan mengendarai becak. Sebagian di antaranya mengenakan topeng orangutan sebagai bentuk dukungan.
"Dua warga ini tidak ada niat untuk membunuh orangutan dan hanya menyimpan tulang belulangnya saja," terang Erwin.
Erwin memerintahkan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat segera membebaskan dua warga ini. Biaya perkara dibebankan kepada negara.
IM dan HF ditangkap petugas Direktorat Reserse Khusus Polda Kalbar setelah adanya permintaan dari BKSDA. Petugas menjemput keduanya di rumahnya masing-masing dengan tuduhan melakukan pembunuhan terhadap orangutan dan menyantap dagingnya yang telah diolah menjadi masakan rendang rica-rica.
Orangutan itu ditemukan warga dalam kondisi sudah lemah. Rahang bagian kanannya pecah. IM dan HF lalu menyembelih, memasak, dan memakannya sebagai lauk pauk.
IM dan HF ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 40 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
(try/try)