Pengacara: Mahasiswi UI Korban Sitok Srengenge Alami Kekerasan Mental

Pengacara: Mahasiswi UI Korban Sitok Srengenge Alami Kekerasan Mental

- detikNews
Selasa, 03 Des 2013 13:21 WIB
Jakarta - Mahasiswi UI yang menjadi korban penyair Sitok Srengenge (48) mengalami trauma. Dia depresi dan bahkan sempat hendak bunuh diri. Tim psikolog selalu mendampingi mahasiswi ini.

"Klien saya dieksploitasi secara seksual dan mengalami kekerasan mental luar biasa," kata kata pengacara korban, Iwan Pangka, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (3/12/2013).

Iwan berharap dimaklumi kliennya tak muncul ke publik. Kliennya dalam kondisi lemah. "Dia masih dalam penanganan," jelas Iwan. Korban selalu didampingi tim psikolog.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iwan tak bisa merinci bagaimana proses teror mental yang dialami kliennya. Yang pasti, setelah ada penanganan dari kepolisian pihaknya akan membeberkan secara lengkap. "Nanti setelah dipanggil polisi kita akan memberikan jumpa pers," ujarnya.

Iwan juga menegaskan, pihaknya belum menerima surat pemanggilan pemeriksaan dari kepolisian. "Belum ada, belum sampai ke kita," tuturnya.

Untuk lokasi pemeriksaan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. "Ya bagaimana penyidik saja," tutup dia.

Pada Jumat (29/11) Sitok dilaporkan seorang mahasiswi UI ke Polda Metro Jaya. Sitok dilaporkan atas pidana perbuatan tidak menyenangkan. Mahasiswi itu kini hamil 7 bulan.

Sitok disebutkan dalam laporan polisi meraba dan memegang tubuh korban, dan memaksa menyetubuhi. Hingga kemudian korban hamil. Korban bahkan sampai depresi dan hendak bunuh diri.

Sitok saat dimintai konfirmasi berharap kasusnya bisa cepat dengan selesai dan baik. Dia juga mengaku siap bertanggung jawab.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto pada Senin (2/12) menyatakan pihaknya akan memeriksa pelapor dan saksi pekan ini. Setelah itu baru memeriksa Sitok.

(ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads