"Sebaiknya, Polri harus sesegera mungkin memberikan ketentuan teknis tersebut agar justru tidak kontraproduktif bagi kewibawaan kelembagaan Polri," jelas Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam saat berbincang di Jakarta, Selasa (3/12/2013).
Menurut doktor hukum Islam yang akrab disapa Niam ini, diskusi publik soal jilbab bagi Polwan sudah cukup lama dilakukan, jadi tak ada lagi alasan menunda-nunda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya, lanjut Niam, argumen yang dibangun Kapolri Jenderal Sutarman saat mengizinkan penggunaan jilbab, adalah argumen yang sangat cerdas dan rasional. Sutarman menegaskan memakai jilbab adalah hak asasi. Namun kemudian melalui surat Wakapolri ada penundaan.
"Penundaan tersebut sebagai cermin dari kurang profesionalitasnya aparat teknis dalam menerjemahkan keputusan pimpinan. Isu soal jilbab kan sudah lama, penggunaan jilbab, di samping panggilan keagamaan, bagi Polwan juga soal keseragaman, sehingga memang perlu diatur," jelasnya.
"Akan tetapi, penundaan pembolehan jilbab hanya karena alasan belum seragam, terkesan alasan yang dicari-cari, yang justru dibaca publik sebagai wujud tidak profesionalnya kepolisian," tambah Niam.
(ndr/gah)