Dalam catatan detikcom, sangat sedikit pejabat yang membeberkan secara detail pendapatannya, seperti Jokowi dan Ahok. Apalagi menyampaikan laporan keuangan dana operasional di situs pribadi.
Informasi soal gaji pejabat itu diketahui dari peraturan resmi pemerintah dan informasi dokumen. Itu pun tak ada pelaporan detail setiap bulan untuk apa saja duit itu digunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gaji Presiden dan Wakil Presiden
|
Namun data lain disampaikan jubir Istana Kepresidenan pada 1 Januari 2006 dari www.presidensby.info. Di situ disebutkan Presiden menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 62.497.800 per bulan. Kalau dihitung per tahun gaji SBY mencapai Rp 749,9 juta.
Sementara wakil presiden mendapat gaji Rp 20.160.000, tunjangan Rp 22.000.000. Dengan demikian totalnya Rp 42.160.000.
Sedangkan dana operasional atau taktis untuk Presiden adalah Rp 2 miliar per bulan. Untuk wapres, dana taktis operasional sebesar Rp 1 miliar per bulan.
Menteri dan Pejabat Setingkatnya
|
"Saat ini Rp 18 juta," kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa.
Perinciannya adalah gaji pokok: Rp 5.040.000, tunjangan jabatan: Rp 13.608.000, sehingga totalnya adalah Rp 18.648.000.
Angka di atas belum termasuk tunjangan operasional dan honor-honor lainnya.
Gubernur DKI
|
Dalam situs tersebut, tertulis jumlah gaji pokok yang diterima Jokowi setelah dikurangi pajak adalah sebesar Rp 3.448.500, sedangkan Ahok menerima gaji setelah pajak sebesar Rp 2.810.100.
Selain gaji, Jokowi dan Ahok juga menerima tunjangan jabatan. Setelah dikurangi pajak, Jokowi menerima tunjangan sebesar Rp 5.130.000 dan Ahok sebesar Rp 4.104.000.
Ada juga menerima tunjangan rumah tangga. Khusus untuk Ahok adalah Rp 20 juta. Sedangkan dana operasional Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, besarannya bisa meningkat atau menurun sesuai dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI, pada tahun 2013 sebesar Rp 26,6 miliar dalam setahun. Artinya dalam setahun, masing-masing mendapatkan dana operasional senilai Rp 13,3 miliar. Jika dibagi perbulan maka jumlahnya senilai Rp 1,1 miliar per bulan.
Gubernur dan wakil daerah lain juga memiliki gaji pokok dan tunjangan yang tak jauh berbeda. Hanya saja, untuk tunjangan operasional akan ditentukan dari pendapatan asli daerah masing-masing.
Pejabat Eselon I dan II
|
Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo mengatakan, gaji pejabat eselon I bisa mencapai Rp 70 juta per bulan. Eselon II sekitar Rp 55-60 juta dan eselon III Rp 45 juta.
Pemberlakuan sistem baru ini, lanjut Eko, sejalan dengan revisi PP tentang Sistem Penggajian, dan sesuai amanat PP 46 Tahun 2011, di mana disebutkan penghapusan honarium harus dilaksanakan per 1 Januari 2014.
Bos PPATK
|
Pasal 6 PP ini menyebutkan, Kepala dan Wakil diberikan penghasilan setiap bulan, yang meliputi: a. Gaji pokok; dan b. Tunjangan jabatan (Tunjab).
Kepala PPATK mendapat gaji pokok sebesar Rp 23.000.000 dan Wakil Kepala PPATK sebesar Rp 21.500.000.
Selain itu, ada tunjangan jabatan sebesar Rp 15.000.000 untuk kepala PPATK dan wakilnya sebesar Rp 12.000.000.
Selain itu, Kepala dan Wakil Kepala PPATK diberikan fasilitas setiap bulan berupa fasilitas rumah dinas masing-masing sebesar Rp 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah), dan memperoleh fasilitas kendaraan dinas dan perjalanan dinas yang disetarakan dengan pejabat setingkat eselon I.
Komnas HAM dan KPPU
|
Besar honorarium pejabat Komnas HAM adalah; Ketua: Rp 23.750.000, Wakil Ketua: Rp 22.500.000, Anggota : Rp 20.625.000.
Sedangkan untuk honorarium pejabat KPPU, Ketua: Rp 30.712.000, Wakil Ketua: Rp 29.176.000, Anggota: Rp 27.027.000.
Bos Lembaga Keuangan
|
Gubernur BI Agus Martowardojo gajinya mencapai Rp 170,69 juta. Deputinya memiliki gaji per bulan sampai Rp 108,10 juta. Sedangkan Deputi Gubernur Senior BI mencapai Rp 140 juta.
Ketua Dewan Komisoner OJK memiliki gaji Rp 154,10 juta.
KPK
|
Rincian gaji seorang ketua: gaji pokok Rp 5,04 juta, tunjangan jabatan Rp 15,12 juta, dan tunjangan kehormatan Rp 1,46 juta. Ketua KPK berhak mendapat tunjangan fasilitas setiap bulannya. Tunjangan yang dimaksud meliputi tunjangan perumahan Rp 23 juta, tunjangan transportasi Rp 18 juta, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp 2,2 juta, dan tunjangan hari tua Rp 5,405 juta.
Akan tetapi jumlah itu masih penghasilan kotor atau belum dikurangi pajak. Sehingga, bila sudah dikurangi pajak, gaji bersih pimpinan KPK tinggal sekitar Rp 40-50 juta.
Hakim MK
|
Dalam SK bernomor 011.17/KEP/SET.MK/2010 yang ditandatangani pada 5 Januari 2010 disebutkan, setiap hakim konstitusi mendapat honorarium Rp 5 juta per kasus sengketa pilkada yang diputus. Sebagai contoh dalam tahun 2010, terdapat 224 kasus pilkada atau total Rp 1,1 miliar per hakim konstitusi per tahun.
Ternyata, jumlah ini juga masih ditambah honor putusan Rp 3,5 juta, drafter putusan Rp 2 juta, honor sidang Rp 200 ribu per sekali sidang dan tunjangan Khusus Pengawalan Konstitusi (TKPK) Rp 200 ribu per hari kerja atau Rp 5 juta per bulan.
Jumlah itu masih ditambah gaji bulanan yang berkisar Rp 30-40 jutaan per bulan.
Halaman 2 dari 10