Pengacara Deddy Kusdinar, Rudi Alfono menyebut ada 6 orang saksi lainnya yang akan bersaksi yakni Sudarto, Guratno Hartono, Deddy Permadi, Widodo Wisnu Sayoko, Silvya Soleha alias Ibu Pur dan Ignatius Mulyono. Sidang dengan terdakwa Deddy, mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora, dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Rabu (3/12/2013).
Dalam dakwaan yang disusun jaksa KPK dipaparkan, Deddy Kusdinar setelah APBN-P Kemenpora tahun anggaran 2010 disahkan, mengajukan permohonan pelaksanaan pembangunan P3SON di Hambalang dengan kontrak tahun jamak ke Kementerian Keuangan berdasarkan surat Seskemenpora pada tanggal 28 Juni 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rinciannya, total biaya untuk kegiatan fisik Rp 1,175 triliun dan total biaya untuk peralatan Rp 1,4 triliun. Menurut jaksa KPK hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2010 yang mengatur permohonan persetujuan kontrak tahun jamak diajukan menteri ke Menkeu bersamaan dengan penyampaian RKA KL tahun anggaran yang bersangkutan.
Sedangkan Anny Ratnawati selaku Dirjen Anggaran Kemenkeu pada 13 Juli 2010 berkirim surat ke Seskemenpora yang meminta surat permohonan multi years yang diajukan untuk dilampiri pendapat teknis dari Menteri Pekerjaan Umum. Atas permintaan ini, Deddy membuat konsep surat tanggal 22 Oktober 2010 perihal melengkapi persyaratan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak P3SON seperti yang diminta Dirjen Anggaran. Namun karena pendapat teknis tersebut tidak menjelaskan bangunan mana saya yang pelaksanaan konstruksi fisiknya memerlukan waktu lebih dari setahun, Dirjen Anggaran Kemenkeu pada 15 November 2010 kembali menyurati Kemenpora.
Seskemenpora, Wafid membalas surat tersebut pada 16 November 2010 yang menyampaikan klarifikasi bahwa seluruh pembangunan fisik gedung dan lapangan dilaksanakan dengan satu kontrak tahun jamak.
Atas dasar surat balasan Wafid, Kemenkeu akhirnya menyetujui kontrak tahun jamak berdasarkan surat Dirjen Anggaran Kemenkeu No S-553/MK.2/2010 tanggal 6 Desember 2010 untuk pekerjaan fisik dan konsultansi dengan nilai Rp 1,175 triliun.
(fdn/jor)