"Mengadili, menyatakan dalam pokok permohonan sebelum menjatuhkan putusan akhir, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis konstitusi Hamdan Zoelva dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2013).
Ashari yang dibela oleh Yusril berhasil meyakinkan para majelis konstitusi untuk menangguhkan keputusan KPU Kab Deli Serdang dalam penetapan Bupati Deli Serdang terpilih 2013-2018. MK kemudian memerintahkan dilakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Deli Serdang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK juga memerintahkan pengawasan penghitungan suara ulang ini dilakukan oleh lembaga penyelenggara dan pengawas pilkada dan dilaporkan selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan sela ini. Akibat putusan ini, pasangan calon nomor urut 6 Tengku Akhmad-Hardi Mulyono, yang berdasarkan penetapan KPU Kab Deli Serdang sebagai pemenang, harus menunggu penghitungan suara ulang.
(vid/asp)










































