MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang Seluruh TPS di Deli Serdang

MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang Seluruh TPS di Deli Serdang

Prins David Saut - detikNews
Senin, 02 Des 2013 19:52 WIB
MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang Seluruh TPS di Deli Serdang
Gedung Mahkamah Konstitusi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kab Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Pemohonnya adalah pasangan calon bupati nomor urut 1 Ashari Tambunan-Zainuddin Mars.

"Mengadili, menyatakan dalam pokok permohonan sebelum menjatuhkan putusan akhir, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis konstitusi Hamdan Zoelva dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2013).

Ashari yang dibela oleh Yusril berhasil meyakinkan para majelis konstitusi untuk menangguhkan keputusan KPU Kab Deli Serdang dalam penetapan Bupati Deli Serdang terpilih 2013-2018. MK kemudian memerintahkan dilakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Deli Serdang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memerintahkan kepada KPU Kab Deli Serdang melakukan penghitungan suara ulang pada seluruh kotak suara di seluruh TPS se-Kabupaten Deli Serdang dengan menetapkan sah atau tidaknya surat suara coblos tembus," ujar Hamdan.

MK juga memerintahkan pengawasan penghitungan suara ulang ini dilakukan oleh lembaga penyelenggara dan pengawas pilkada dan dilaporkan selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan sela ini. Akibat putusan ini, pasangan calon nomor urut 6 Tengku Akhmad-Hardi Mulyono, yang berdasarkan penetapan KPU Kab Deli Serdang sebagai pemenang, harus menunggu penghitungan suara ulang.

(vid/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini